Jambipos, Jambi-Sidang putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak, dijadwalkan dilaksanakan selama tiga hari. Yakni Senin (15/2/2021) hingga Rabu (17/2/2021). Sidang putusan sela yang dilaksanakan secara daring itu, untuk menentukan apakah sidang sengketa Pilkada dihentikan atau dilanjutkan.
Namun, dari tiga hari jadwal sidang putusan sela tersebut, ternyata untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi tidak masuk dalam jadwal. Artinya, gugatan CE-Ratu kemungkinan besar berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, untuk sengketa Pilkada di Jambi yang masuk dalam daftar jadwal putusan sela adalah Pilwako Sungaipenuh. “Pilwako Sungaipenuh besok (hari ini, red) sidang Dismisal,” katanya, Senin (15/2/2021).
Dengan tidak masuknya Pilgub dalam daftar, kemungkinan besar sidang akan dilanjutkan. Artinya, permohonan pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh diterima untuk dilanjutkan ke sidang berikutnya . “Pilgub Jambi lanjut sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti karena kita memenuhi ambang batas sengketa,” sebutnya.
Apnizal menyatakan ambang batas selisih suara maksimal 1,5 persen. Kalau Pilgub kemarin itu selisihnya 0,8 persen. ‘’Jadi masuk ambang batas, memang ada kemungkinan dilanjutkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dari 136 permohonan gugatan sengketa pilkada serentak 2020 yang didaftarkan ke MK, yang memenuhi syarat ambang batas 0,5 hingga 2 persen diperkirakan hanya 25 permohonan. Salah satunya Pilgub Jambi.
Menurut Apnizal, jika dilanjutkan, akan dilakukan sejumlah sidang lagi. Yakni dengan menghadirkan saksi-saksi. KPU sendiri, kata dia, sudah menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan pada sidang sebelumnya. Namun, berapa jumlah saksi yang diminta, pihaknya belum mengetahui. “Artinya kalau sidang dilanjutkan, kita mempersiapkan saksi-saksi. Sudah ada, sudah dipersiapkan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Center Haris-Sani, Hasan Mabruri mengatakan pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait proses di MK. “Kita masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” katanya, Senin (15/2/2021) kemarin.
Menurut dia, tim hukum Haris-Sani sudah sangat siap terhadap segala bentuk kemungkinan. Apapun yang dibutuhkan dalam menjawab permohonan itu sudah disiapkan.
“Langkah-langkah apapun yang terjadi dalam putusan MK sudah kita siapkan, termasuk nanti seandainya MK memutuskan untuk sidang lanjutan tim hukum kita sudah siap, baik saksi maupun alat bukti,” tukasnya.
Sementara Pilwako Sungaipenuh, ditentukan hari ini. Berdasarkan jadwal yang diumumkan di laman situs resmi MK, mkri.id, sidang perkara perselisihan hasil Pilwako Sungai Penuh yang digugat pasangan Fikar Azami-Yos Adrino akan digelar pada sesi pertama, pukul 09.00 Wib. Kemungkinan gugatan tersebut akan dihentikan sidangnya. Atau dengan kata lain, permohonan Fikar – Yos, tidak diterima.
Senin (15/2) kemarin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusan/ketetapan gugatan sengketa Pilkada 2020 secara maraton. Dari 33 perkara yang disidangkan pada hari pertama kemarin, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima atau ditolak, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Semua eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan pemohon diterima oleh MK. Hal tersebut terungkap pada sidang yang berlangsung di MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.
Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.
Sementara terkait kedudukan hukum pemohon, meskipun pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan ada selisih suara yang melebihi aturan antara pemohon dan pihak terkait. Hal itu, menurut KPU, telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.
Terkait perkara yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Sementara untuk perkara yang ditarik kembali, MK menyampaikan perkara telah dicabut oleh pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.
Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, MK mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri akan berlangsung dua hari ke depan atau hingga 17 Februari 2021. Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.(**)