• Pedoman Media
  • Akta Pendirian
  • Redaksi
  • Login
Senin, Maret 1, 2021
JambiPos.id
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muarojambi
    • Kab. Tanjung Jabung Timur
    • Kab. Tanjung Jabung Barat
    • Kab. Merangin
    • Kab. Muarabungo
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Kerinci
    • Kab. Tebo
    • Kota Sungaipenuh
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muarojambi
    • Kab. Tanjung Jabung Timur
    • Kab. Tanjung Jabung Barat
    • Kab. Merangin
    • Kab. Muarabungo
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Kerinci
    • Kab. Tebo
    • Kota Sungaipenuh
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
JambiPos.id
No Result
View All Result

Cekman, Tadjudin dan Parlagutan Dituntut 5 Tahun Penjara

KASUS SUAP PENGESAHAN RAPBD PROVINSI JAMBI

Redaksi Jambipos by Redaksi Jambipos
Februari 23, 2021
in Berita Utama, Headline Berita, Hukrim
0
Cekman, Tadjudin dan Parlagutan Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi. (Foto ANTARA)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jambipos, Jambi-Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution, dituntut  5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menuntut terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan, dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan menuntut agar terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa KPK dalam tuntutannya.

Tuntutan ketiga terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 itu dibacakan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (23/02). Ketiga terdakwa mendengarkan tuntutan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Selaian pidana badan, jaksa juga menuntut terdakawa membayar uang pengganti. Cekman dan Parlagutan masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Ketiga terdakwa dituntut dengan tuntutan tamaban berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa tahanan pokok,” sebut jaksa.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidanan korupsi secara bersama dan berlanjut dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Perbuatan menurut jaksa, sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(JP)

 

Sumber: ANTARA

Previous Post

Presiden Jokowi Akan Hadiri Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Insan Pers

Next Post

Ada Praktik PETI di Sarolangun

Next Post
Polda Jambi Nyatakan “Perang” Terhadap Pelaku PETI

Ada Praktik PETI di Sarolangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media
  • Akta Pendirian
  • Redaksi
  • Login

© 2018-2021 JAMBI POS - Developed by Jambi Digital Network

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muarojambi
    • Kab. Tanjung Jabung Timur
    • Kab. Tanjung Jabung Barat
    • Kab. Merangin
    • Kab. Muarabungo
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Kerinci
    • Kab. Tebo
    • Kota Sungaipenuh
  • Nasional
  • Hukrim
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Advertorial

© 2018-2021 JAMBI POS - Developed by Jambi Digital Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In